
Oleh: Dr. Fachrul Razi
Mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024 / Wakil Rektor Universitas Kartamulia
NEWSBRATA.COM//JAKARTA
Ini bukan lagi soal alat sadap. Ini soal siapa yang berani mengawasi kepala negara.
Ketika penyadapan menyasar Presiden, pejabat tinggi, pimpinan partai, jurnalis, pengusaha, hingga aktivis masyarakat sipil, kita tidak sedang membicarakan sekadar pelanggaran prosedur. Kita sedang membicarakan perebutan kendali atas negara dari dalam kekuasaan itu sendiri.

Penyadapan dalam demokrasi selalu punya dua wajah. Wajah pertama: alat sah negara untuk keamanan dan penegakan hukum. Wajah kedua: senjata politik paling senyap untuk memetakan lawan, mengunci kelemahan, menekan, dan mengendalikan keputusan.
Pertanyaannya bukan lagi siapa yang menyadap. Pertanyaannya adalah: Siapa yang memerintah ?
Siapa yang menerima hasilnya?
Siapa yang diuntungkan secara politik?
Tiga pertanyaan itu yang menentukan apakah ini intelijen negara, atau operasi politik yang menyamar sebagai penegakan hukum.
Big Brother Itu Nyata, Bukan Sekadar Novel
George Orwell menulis Nineteen Eighty-Four pada 1949. Ia memperingatkan dunia tentang negara yang mengawasi warganya tanpa henti hingga tak ada lagi ruang privat, tak ada lagi kebebasan berpikir.
Big Brother is watching you bukan fiksi. Itu adalah peringatan tentang kekuasaan yang ingin mengendalikan perilaku, pikiran, dan kesetiaan politik.
Ketika seseorang merasa selalu diawasi, ia akan diam. Ia akan takut mengkritik. Ia akan menyesuaikan diri dengan kehendak penguasa.
Itulah bahaya terbesar penyadapan politik: bukan hanya privasi yang hilang, tapi keberanian yang dibunuh perlahan.
Bedanya, Indonesia bukan negara totaliter. Kita punya konstitusi, hukum, dan mekanisme pengawasan. Maka yang harus diuji sekarang adalah: apakah penyadapan ini punya dasar hukum, tujuan yang sah, proporsional, dan diawasi? Atau justru liar, tanpa kendali, dan dipakai untuk kepentingan kelompok ?
Jika jawabannya yang kedua, maka kita sedang berhadapan dengan gejala Orwellian di dalam demokrasi.
Watergate: Ketika Penyadapan Menjatuhkan Presiden
Amerika pernah mengalaminya. 17 Juni 1972, lima orang ditangkap membobol kantor Komite Nasional Partai Demokrat di kompleks Watergate, Washington DC. Mereka membawa alat sadap.

Awalnya terlihat seperti kejahatan kecil. Ternyata itu adalah ujung dari operasi politik besar yang terhubung ke jaringan kampanye pemilihan kembali Presiden Richard Nixon.
Yang membuat Watergate mematikan bukan hanya penyadapannya. Tapi penutupannya. Manipulasi informasi. Intervensi terhadap penegak hukum. Penyalahgunaan jabatan untuk menghambat penyelidikan.
Agustus 1974, Nixon mengundurkan diri sebelum dimakzulkan.
Pelajaran Watergate tegas: penyadapan politik adalah pintu masuk menuju krisis konstitusional. Sekali alat negara dipakai untuk kompetisi politik, legitimasi pemerintahan ikut runtuh.
Hoover: 48 Tahun Menguasai Amerika Lewat Informasi
Lebih mengerikan lagi adalah kisah J. Edgar Hoover, Direktur FBI selama hampir 48 tahun, 1924-1972.
Hoover tidak butuh pemilu untuk berkuasa. Ia berkuasa lewat informasi.
Ia menguasai dokumen rahasia, catatan pribadi tokoh-tokoh penting, dan operasi pengawasan terhadap gerakan hak sipil, aktivis, politisi, dan siapa pun yang dianggap ancaman.
Informasi menjadi senjatanya untuk menekan, memengaruhi, dan mengendalikan elite politik Amerika.
Hoover membuktikan satu dalil pahit: lembaga keamanan yang tidak diawasi bisa lebih berkuasa daripada presiden yang dipilih rakyat.
Dan dari Hoover lahir pertanyaan yang sampai hari ini belum terjawab tuntas di negara demokrasi mana pun, termasuk Indonesia: Siapa yang mengawasi lembaga yang mampu mengawasi semua orang?
Kasus Indonesia: Lebih Berbahaya dari Watergate?
Di sinilah kasus Indonesia menjadi jauh lebih serius dan jauh lebih mengkhawatirkan.
Berdasarkan pemberitaan media pada 4 November 2026, aparat telah menetapkan dan menahan tiga pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Sasaran yang disebut bukan main-main: pejabat pemerintahan, politisi, jurnalis, kalangan bisnis, masyarakat sipil. Diduga ada penggunaan sistem intersepsi kepolisian tanpa prosedur dan dasar hukum yang semestinya, bahkan ada dugaan perintah penghapusan data hasil intersepsi.
Saya tegaskan: status tersangka bukan vonis bersalah. Motif belum terbukti. Semua harus dibuktikan lewat proses hukum yang adil dan transparan.
Tapi jika konstruksi perkara ini terbukti, maka polanya berbeda dan lebih berbahaya dari Watergate.
Di Watergate, penyadapan diarahkan kepada lawan politik dalam pemilu. Di Indonesia, yang muncul adalah dugaan penggunaan perangkat dan kewenangan institusi kepolisian untuk mengumpulkan informasi tentang kepala negara sendiri dan kelompok-kelompok strategis di sekelilingnya.
Ini bukan lagi soal persaingan antarpartai. Ini soal loyalitas institusi, rantai komando, dan tanggung jawab konstitusional.
Polisi dibentuk untuk menegakkan hukum, bukan untuk menjadi bank informasi yang bisa dipakai mengatur persaingan politik.
Tiga Hipotesis yang Wajib Dibongkar Tuntas
Penyelidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang menekan tombol sadap. Harus dibongkar sampai ke akar.
Pertama, kepentingan jabatan dan pengaruh. Apakah informasi dikumpulkan untuk mengendalikan aktor penting, melindungi posisi tertentu, atau membangun alat tekan?
Kedua, siapa dalang di balik operator? Apakah ada pihak di luar pelaksana yang memerintahkan, membiayai, mengarahkan, atau menerima hasil sadapan?
Ketiga, untuk apa informasi itu dipakai? Apakah untuk memengaruhi keputusan, membangun posisi tawar, atau mengintervensi relasi kekuasaan?
Tiga hal ini adalah hipotesis penyelidikan, bukan kesimpulan. Tapi ketiganya wajib dijawab, bukan ditutupi.
Yang harus ditelusuri adalah rantai komando dan aliran informasi secara utuh: Siapa memberi perintah? Siapa mengoperasikan alat? Siapa memegang hasil? Kepada siapa diserahkan? Siapa yang diuntungkan ?
Mencari pelaksana saja tidak cukup. Yang harus dibongkar adalah struktur perintah, jaringan penerima, dan penerima manfaat.
Siapa Memperoleh Apa, Kapan, dan Bagaimana?
Ilmuwan politik Harold D. Lasswell pernah mengajukan pertanyaan paling fundamental dalam politik: Who gets what, when, how? Siapa memperoleh apa, kapan, dan bagaimana?
Kerangka itu tepat untuk membedah kasus ini.
Penyadapan bukan sekadar merekam telepon. Informasi adalah sumber daya kekuasaan. Siapa yang menguasai informasi rahasia, ia tahu kelemahan, strategi, hubungan, dan kepentingan lawan-lawannya.
Informasi itu bisa dipakai untuk negosiasi, tekanan, bahkan mengubah keseimbangan kekuatan nasional.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang disadap. Tapi siapa yang menguasai hasil sadapan dan untuk kepentingan apa ia digunakan.
Jika informasi rahasia sudah menjadi komoditas politik, yang dipertaruhkan bukan lagi privasi satu orang. Yang dipertaruhkan adalah integritas demokrasi itu sendiri.
Harapan Penulis: Bongkar Sampai Tuntas, Jangan Jadi Alat Balas Dendam
Inilah harapan saya sebagai penulis, dan saya sampaikan dengan tegas:
Pertama, usut sampai ke puncak rantai komando. Lakukan audit total terhadap sistem intersepsi kepolisian. Periksa siapa yang memerintah, siapa yang mengakses, siapa yang menerima data. Jangan berhenti pada operator lapangan.
Kedua, proses harus transparan dan dapat diuji publik. Rakyat berhak tahu, tanpa membuka rahasia negara yang sah. Transparansi adalah satu-satunya cara agar kasus ini tidak berubah menjadi gosip politik dan fitnah.
Ketiga, jangan jadikan pengungkapan ini sebagai alat untuk menyingkirkan kelompok politik tertentu. Membersihkan institusi bukan berarti mengganti satu jaringan kekuasaan dengan jaringan kekuasaan yang lain. Jika pembersihan dilakukan dengan cara kotor, kita hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Keempat, lakukan pembenahan sistemik, bukan sekadar pergantian pejabat. Jika dugaan ini terbukti, mengganti tiga orang tidak akan menyelesaikan apa-apa. Yang dibutuhkan adalah reformasi total tata kelola penyadapan, pengawasan independen yang kuat, dan sanksi tegas bagi penyalahgunaan kewenangan.
Kelima, Presiden harus dilindungi konstitusi, dan Presiden juga harus memastikan semua institusi tunduk pada konstitusi. Presiden tidak boleh menjadi korban penyadapan, tapi Presiden juga tidak boleh membiarkan kekuasaan dipakai untuk mengawasi lawan-lawannya secara ilegal.
Presiden harus menjadi penjaga konstitusi, bukan sekadar objek yang dilindungi olehnya.
Penutup, Ancaman Itu Bisa Datang Dari Dalam
Demokrasi tidak selalu runtuh karena serangan dari luar. Demokrasi sering runtuh karena alat negara yang seharusnya menjaga negara, justru dipakai untuk mengawasi dan mengendalikan kekuasaan politik itu sendiri.
Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan penyadapan terhadap kepala negara, pejabat publik, politisi, media, dan masyarakat sipil, maka pengungkapannya harus dilakukan sampai tuntas. Tanpa kompromi. Tanpa tebang pilih.
Karena ketika alat negara mulai digunakan untuk mengawasi kekuasaan politik, pertanyaan kita bukan lagi siapa yang disadap.
Pertanyaannya adalah: Siapa yang sebenarnya sedang mengendalikan negara ini?
Dan pertanyaan itu, hanya bisa dijawab oleh hukum yang tegak, penyelidikan yang jujur, dan keberanian kita untuk tidak tunduk pada kekuasaan yang bekerja dalam gelap.
(Tim_Red)
