8 November 2026

​

NEWSBRATA.COM//MANADO–

Kasus dugaan tindak pidana terkait tiga keping emas di Manado masih menjadi perhatian serius Polresta Manado. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan dan tidak dihentikan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul emas tersebut serta memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara ini.

​Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Erwin Kristanto, S.I.K., M.H., yang didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, S.H., S.M., memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus ini. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai keberadaan tiga warga negara asing (WNA) yang sebelumnya terkait dengan kasus ini namun telah meninggalkan Indonesia.

​Kompol Erwin menjelaskan bahwa saat ketiga WNA tersebut meninggalkan Indonesia, mereka belum berstatus sebagai tersangka dan tidak sedang menjalani penahanan. Sebelum keberangkatan mereka, penyidik telah melakukan sejumlah langkah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan, profiling, identifikasi, pengambilan sidik jari, hingga koordinasi dengan pihak Imigrasi. Berdasarkan proses tersebut, ketiga WNA tersebut meninggalkan Indonesia secara sukarela sesuai prosedur keimigrasian yang berlaku.

​Barang Bukti Tiga Keping Emas Tetap Dalam Penguasaan Penyidik

​Terkait barang bukti tiga keping emas, Kasat Reskrim menegaskan bahwa emas tersebut hingga kini tetap berada dalam penguasaan penyidik. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut melalui PT Pegadaian dan Laboratorium Forensik sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.

​Penyidik juga masih terus mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, pengumpulan alat bukti lain dan keterangan ahli juga sedang dilakukan untuk memastikan apakah seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

​Masyarakat Diimbau Tidak Terburu-buru Menarik Kesimpulan

​Polresta Manado mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai asal-usul tiga keping emas tersebut, terutama dugaan bahwa emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal. Pihak kepolisian meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan pembuktian berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

​Komitmen Penanganan Secara Profesional dan Transparan

​Polresta Manado berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keberangkatan ketiga WNA dari Indonesia tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Pihak kepolisian juga menghormati fungsi kontrol media sebagai bagian penting dari pengawasan publik. Setiap perkembangan perkara yang dapat dipublikasikan akan disampaikan secara terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

​Diharapkan dengan adanya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Polresta Manado terus bekerja keras untuk menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Michel)

Bagikan Artikel:
Link artikel berhasil disalin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *