Newsbrata//Boalemo –
Tindakan tegas diambil penyidik Satreskrim Polres Boalemo terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang. Tiga orang debt collector resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan pencurian dengan pemberatan terkait penarikan paksa satu unit mobil pikap.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo pada Rabu (4/11/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabag Ops Polres Boalemo, Irwan Arifin Ali, didampingi Ps. Kasat Reskrim Nurwahid Kiayi Demak dan Ps. Kasi Humas Djefri Dangkua.
Ketiga tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah:
- Ronal Punuh alias Onal (36), warga Desa Limbato.
- Moh. Alfrionaldo Bakrio alias Rio (22), warga Desa Hungayonaa.
- Irfan Ahmad (26), warga Desa Modelomo.
Seluruh tersangka diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Kronologi Penarikan Paksa dan Modus “Uang Tebusan”
Kasus ini bermula dari peristiwa intimidasi yang menimpa Anis Akuba (49), warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Pada 8 Juni 2026 lalu di Desa Pentadu Barat, Tilamuta, korban didatangi oleh lima orang yang mengaku sebagai penagih utang resmi dari PT Mandiri Utama Finance (MUF).
Para penagih utang tersebut bermaksud menagih tunggakan angsuran mobil pikap Suzuki Carry berplat nomor DM 8041 AN. Namun, alih-alih menggunakan prosedur legal, para pelaku diduga menguasai kendaraan secara paksa. Tidak hanya itu, mereka juga meminta sejumlah uang di luar ketentuan hukum yang diklaim sebagai “uang tebusan” atau biaya penarikan.
Merasa tertekan dan dirugikan secara fisik maupun material, korban memutuskan membawa tindakan premanisme ini ke jalur hukum. Laporan resmi terbit dengan nomor LP/B/136/X/2026/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tertanggal 14 Oktober 2026.
Penyidikan Tajam dan Bukti Kuat
Mengedepankan penanganan hukum yang akurat dan transparan, penyidik Polres Boalemo langsung bergerak cepat dengan memeriksa 7 orang saksi serta mengamankan berbagai alat bukti penting, seperti:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Surat Kuasa Penagihan
- 1 Unit Mobil Pikap Suzuki Carry (sebagai barang bukti utama)
Dari hasil gelar perkara dan pemenuhan bukti yang sah, ketiga debt collector tersebut dijerat dengan pasal pemerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan.
Pengembangan Kasus & Imbauan Kepolisian
Meski baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengonfirmasi bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan dua orang lainnya yang berada di lokasi kejadian, serta mendalami potensi keterlibatan pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Polres Boalemo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi, pemaksaan, maupun aksi premanisme di wilayah hukumnya. Perselisihan sengketa pembiayaan wajib diselesaikan melalui prosedur legal dan peradilan resmi, bukan aksi main hakim sendiri.
“Masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan penagihan kendaraan yang disertai ancaman dan pemaksaan diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tegas pihak Kepolisian Polres Boalemo.

