
Newsbrata.com//Jakarta
Kondisi penjara di Indonesia yang makin overkapasitas bikin pemerintah harus putar otak buat cari solusi darurat. Kerennya, rencana yang disiapkan nggak main-main!
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, baru aja membeberkan dua langkah besar:
1. Percepatan Amandemen UU Narkotika: Langkah ini biar status korban, pengedar murni, dan pemakai bisa dipisah dengan tegas. Rencananya, para korban nantinya bakal direhabilitasi, bukan lagi dipenjara. Ini diprediksi bisa memangkas separuh jumlah napi narkoba!
2. Karantina di Pulau Terpencil: Ini yang bikin merinding! Ada usulan dari Bappisus buat menempatkan lokasi rehab dan napi di pulau kosong yang nggak berpenghuni, melainkan jadi sarang predator buas seperti buaya.
Gimana menurut kalian? Apakah langkah ekstrem ini bakal efektif bikin jera para pelaku narkoba? (RED**)
