
NEWSBRATA.COM—
Badai skandal terbesar menghantam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Bareskrim Polri resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), atas dugaan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sederet pejabat tinggi negara.
Tak main-main, Listyo Sigit ditahan bersama dua perwira tinggi aktif Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, sejak Selasa malam (3/11/2026).
Keputusan tegas penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers mendadak di Mabes Polri.
“Terhadap para tersangka, saat ini telah kita lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media, Selasa (3/11/2026) malam.
Modus Operasi: Menyusup ke Sistem LIMS Tanpa Izin
Dari hasil penyidikan maraton Bareskrim Polri, aksi penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak rentang waktu 2025 hingga 2026.

Penyidik menemukan bukti krusial bahwa para tersangka secara diam-diam menyusupkan sejumlah nomor telepon penting ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS)—sistem penyadapan resmi milik kepolisian—tanpa mekanisme verifikasi formal maupun payung hukum yang sah.
Bukan hanya mengincar HP Presiden RI, jejaring penyadapan tanpa prosedur ini juga membidik:
- Pejabat Tinggi Negara & Tokoh Politik
- Insan Pers & Media Nasional
- Pimpinan Ormas & Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Pelanggaran Berat Perkap dan Penghapusan Data
Selain melakukan akses ilegal (unauthorized access), ketiga tersangka juga dijerat pasal berlapis terkait tindakan penghapusan data elektronik (data tampering) secara sengaja untuk menghilangkan jejak operasi gelap tersebut.
Tindakan tersebut dipastikan menabrak benteng aturan internal kepolisian, khususnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Badan Reserse Kriminal Polri.
Penyidikan kasus ini diprediksi masih akan berbuntut panjang dan berpotensi menyeret nama-nama besar lainnya di lingkaran elite keamanan nasional. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas skandal penyadapan ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu
(TIM**)
