
MINAHASA, SULAWESI UTARA –
Pengusutan skandal pengadaan tas ramah lingkungan senilai Rp2,5 Miliar di Kabupaten Minahasa tahun 2020 mendadak membentur Tembok Cina.
Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Minahasa, namun prosesnya justru jalan di tempat. Alasannya klasik dan janggal: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari 227 Hukum Tua (Kepala Desa) raib entah kemana.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar melalui Kasat Reskrim Iptu Raudo Perdana membenarkan penyidikan sedang berjalan.
“Benar, kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan sudah masuk tahap penyidikan. Tapi kendalanya, LPJ dari 227 Hukum Tua belum lengkap,” ujar Raudo, Jumat (16/10/2026).
MODUS MARKUP YANG TERLALU TELANJANG
Proyek di bawah Dinas PMD Minahasa era Bupati Royke Octavian Roring (ROR) ini menghabiskan Rp2,2 Miliar hingga Rp2,5 Miliar untuk 150.000 unit tas yang dibagi ke 227 desa.
Kejanggalannya: tas dengan kualitas pasar yang sangat murah, diduga dipatok Rp15.000 per unit ke desa. Dugaan penggelembungan harga pun tak terbendung.
Lebih miris, kasus ini sudah mengendap 6 tahun. Pengumpulan bukti jadi ruwet karena ratusan Kepala Desa sudah berganti berkali-kali.
MUTASI MISTERIUS & DUGAAN INTERVENSI
Publik makin curiga setelah penyidik utama kasus ini, Aipda Vicky Aristo Katiandagho, mendadak dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud pada 2024 – tepat saat penyidikan sedang panas-panasnya.
Pengamat hukum Minahasa menilai alasan LPJ hilang hanya dalih untuk mengulur waktu.
“Kalau sejak 2020 ditangani serius, sudah ketok palu di pengadilan. Stagnasi dengan alasan LPJ ini mengindikasikan adanya intervensi pemain besar,” tegasnya.
Desakan agar Bareskrim Mabes Polri mengambil alih kasus ini pun menguat. Ini menjadi ujian komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas korupsi hingga ke desa.
Aktivis LIN Sulut, Eddy Rompas, pun berang.
“Semua orang sama di mata hukum! Mau dalangnya sampai yang cuma kebagian remah-remah APBD dan Dana Desa, wajib diseret. Jangan masuk angin hanya karena urusan kertas LPJ! Bongkar sampai ke akar-akarnya!” tegas Eddy.
Kasus ini kini menunggu: akankah Rp2,5 Miliar uang rakyat itu kembali, atau hilang bersama LPJ yang menguap ? (Tim**)
