25 September 2026
Revisi UUPA Jangan Berhenti di Angka 2,5 Persen, Fachrul Razi Desak Draf Dibuka ke Publik

Jakarta, Newsbrata.com – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menjadi sorotan. Dr. H. Fachrul Razi, M.I.P., mendesak agar seluruh proses revisi dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan masyarakat Aceh secara luas.

Menurut Fachrul, pembahasan revisi UUPA tidak boleh hanya berkutat pada persoalan persentase Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 2,5 persen. Masyarakat Aceh, kata dia, berhak mengetahui secara utuh pasal-pasal yang akan diubah, argumentasi perubahan, hingga dampak yang mungkin ditimbulkan.

“Jangan sampai rakyat Aceh hanya di-framing dengan angka 2,5 persen, sementara substansi besar revisi UUPA tidak diketahui publik. UUPA bukan hanya soal Dana Otsus. UUPA menyangkut masa depan kewenangan Aceh, hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, pembangunan ekonomi, dan keberlanjutan perdamaian,” ujar Fachrul kepada media, Senin (22/9).

Fachrul mempertanyakan transparansi proses revisi UUPA. Menurutnya, informasi mengenai substansi draf perubahan yang sedang dibahas belum sepenuhnya diketahui masyarakat Aceh.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik, terutama jika dokumen yang menyangkut masa depan Aceh tidak dibuka secara luas dan kelompok masyarakat sipil tidak dilibatkan secara maksimal.

“Rakyat Aceh berhak mengetahui apa yang sedang dibahas. Jangan sampai undang-undang yang menentukan masa depan Aceh justru dibahas tanpa diketahui oleh rakyat Aceh sendiri,” tegasnya.

Jangan Hanya Bahas Dana Otsus
Fachrul meminta seluruh pasal yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh dikaji secara terbuka. Beberapa aspek yang dinilainya penting antara lain kewenangan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, kesejahteraan masyarakat, identitas Aceh, serta implementasi kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki.

“Jangan sampai rakyat baru mengetahui isi undang-undangnya setelah semuanya selesai. Itu bukan proses legislasi yang sehat,” katanya.

Menurut Fachrul, transparansi tidak boleh dipandang sekadar formalitas. Keterbukaan justru menjadi bagian penting untuk membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil revisi UUPA.

Ia mengingatkan agar pembahasan tidak terlalu berorientasi pada persoalan fiskal semata. Sebab, menurutnya, persoalan yang lebih besar menyangkut keberlanjutan kewenangan khusus Aceh dan implementasi berbagai ketentuan yang menjadi dasar kekhususan daerah tersebut.

“Revisi UUPA memiliki dimensi politik yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar perubahan norma dalam sebuah undang-undang,” ujarnya.

Fachrul mengingatkan bahwa UUPA lahir dalam konteks sejarah panjang Aceh dan menjadi bagian penting dalam proses perdamaian serta pengaturan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat. Karena itu, setiap perubahan terhadap undang-undang tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan masyarakat.

“Jangan sampai revisi UUPA justru melahirkan kembali rasa tidak percaya masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Kita tidak ingin ada kesenjangan antara apa yang disepakati dengan apa yang kemudian diimplementasikan,” tegasnya.

Aspirasi Aceh Tak Hanya Milik Elite
Fachrul juga meminta pemerintah pusat dan DPR tidak menjadikan elite politik sebagai satu-satunya sumber aspirasi dalam proses revisi UUPA.
Menurutnya, masyarakat Aceh memiliki spektrum aspirasi yang luas. Karena itu, konsultasi publik perlu melibatkan berbagai kelompok masyarakat.

“Aspirasi Aceh bukan hanya aspirasi pemerintah, DPR, DPRA, atau elite politik. Ada akademisi, ulama, mahasiswa, pemuda, perempuan, pelaku usaha, masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, korban konflik, dan masyarakat di seluruh kabupaten/kota. Mereka juga harus didengar,” tegas Fachrul.

Ia mendorong agar draf revisi, proses pembahasan, serta perubahan pasal dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

“Buka drafnya. Buka pembahasannya. Jelaskan pasal demi pasal. Libatkan rakyat Aceh. Jangan hanya bernegosiasi di ruang elite. Karena yang akan menjalani dampak dari revisi UUPA bukan hanya para pembuat undang-undang, tetapi seluruh rakyat Aceh,” ujarnya.

Fachrul juga meminta agar hasil konsultasi publik diumumkan secara transparan, termasuk menjelaskan aspirasi yang diterima maupun yang tidak diakomodasi.

“Rakyat harus bisa melihat: aspirasi siapa yang diterima, aspirasi siapa yang ditolak, dan apa alasan hukumnya. Itu baru namanya transparansi,” katanya.
Ekonomi Aceh Harus Mendapat Kepastian

Dari sisi ekonomi, Fachrul menilai revisi UUPA harus memberikan kepastian terhadap arah pembangunan Aceh dalam jangka panjang.

Dana Otsus, menurutnya, tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai angka dalam APBN, tetapi sebagai instrumen untuk memperkuat pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menilai revisi UUPA perlu menjawab persoalan struktural ekonomi Aceh, termasuk penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, peningkatan investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, pengembangan sumber daya manusia, serta pengurangan ketergantungan terhadap belanja pemerintah.

Fachrul menilai keberhasilan revisi UUPA pada akhirnya tidak cukup diukur dari tercapainya kesepakatan mengenai persentase Dana Otsus.

Ukuran keberhasilan revisi UUPA bukan hanya apakah Aceh mendapatkan 2,5 persen.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah rakyat Aceh merasa dihormati, kewenangan Aceh terlindungi, ekonomi rakyat semakin kuat, dan perdamaian Aceh semakin kokoh dengan mengakomodir tujuh poin ekonomi dalam MoU Helsinki.

“Jangan sampai kita sibuk menghitung persentase, tetapi lupa menghitung kepercayaan rakyat,” tutup Fachrul. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *